Shalat jum’at ialah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah kutbah waktu zuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah Fardu’ain, bagi setiap muslim laki-laki yang sudah dewasa, merdeka, dan penduduk tetap (mukmin) bukan musafir.
Allah SWT berfirman :
“ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ‘’ ( QS. Al jumu’ah: 9 )
Rasulullah SAW bersabda :
“ Jum’at itu suatu kewajiban atas tiap-tiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, kanak-kanak dan orang sakit. ‘’ ( HR.Abu Daud dan Al Hakim )
0 komentar:
Posting Komentar